Banyak orang yang merasa belum begitu membutuhkan asuransi jiwa, karena masih tergolong muda. Padahal jika berbicara mengenai resiko kecelakaan dan juga kematian pada dasarnya tidak memandang usia, entah itu muda maupun tua jika sudah waktunya pasti akan menghadapi maut.

Untuk itu butuh persiapan secara matang. Salah satunya adalah dengan mempersiapkan keuangan untuk keluarga ketika ditinggal nantinya. Itulah mengapa mulai dari sekarang ada baiknya mempertimbangkan membeli asuransi jiwa Indonesia.

Dengan membelinya, Anda sudah ikut serta dalam mempersiapkan dana atau uang warisan untuk buah hati ketika ditinggalkan nanti. Sehingga tidak perlu khawatir masalah keuangan mereka, keluarga bisa tetap melanjutkan hidup dengan lebih nyaman tanpa adanya beban keuangan.

Hanya saja juga patut untuk diketahui terkadang proses klaim tidak semudah yang dibayangkan. Faktanya memang cukup banyak diantara tertanggung yang sudah mengajukan klaim kepada pihak atau perusahaan asuransi, namun ternyata ditolak.

Untuk jenis asuransi jiwa berjangka, jika seandainya tidak segera diajukan klaim pada jangka waktu yang sudah ditentukan tentu akan membahayakan, mengingat uang asuransi bisa saja nanti hangus atau menjadi miliki perusahaan tersebut sepenuhnya. Sebelumnya Anda wajib tahu apa saja faktor yang menyebabkan pengajuan klaim tersebut ditolak, berikut ini diantaranya:

1. Polis asuransi tidak aktif

Biasanya hal ini terjadi karena beberapa kondisi, maka pihak asuransi tersebut terpaksa menonaktifkan polis pemilik asuransi, seperti diantaranya adalah tidak membayar premi asuransi untuk jangka waktu tertentu. Bisa juga karena masalah yang lainnya sehingga ketika tertanggung ingin mengajukan klaim maka secara otomatis juga akan ditolak oleh perusahaan tersebut.

2. Klaim tidak ada dalam klausal

Klaim yang dimaksudkan tidak ada di dalam klausal. Hal ini juga kesalahan yang sering kali terjadi, karena pemilik asuransi tidak membaca secara cermat apa saja isi di dalam klausal tersebut, sehingga membuat mereka tidak tahu apa yang masuk dan juga tidak termasuk pertanggungan perusahaan. Jika seandainya klaim yang diajukan memang tidak termasuk dalam klausal otomatis pengajuan Anda juga akan ditolak.

3. Pengajuan klaim lewat jangka waktu

Mengajukan klaim lewat dari jangka waktu yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi juga jadi alasan penolakan. Pada dasarnya memang perusahaan asuransi memberikan batas waktu tertentu kepada tertanggung untuk segera mengajukan klaim atau nantinya uang akan hangus, itulah mengapa jika tidak segera dilakukan klaim otomatis akan membuat pengajuan tersebut juga akan ditolak. Untuk itu jika tertanggung meninggal dunia maka segera diurus semua berkas-berkas klaimnya.

asuransi jiwa
Sumber: https://www.publicdomainpictures.net/en/view-image.php?image=279909&picture=medical-insurance

4. Dokumen tidak lengkap

Perusahaan akan memberikan serangkaian syarat dokumen agar nantinya keluarga bisa mengajukan klaim tersebut.  Jika seandainya ada salah satu saja dokumen yang tidak disertakan atau tidak lengkap, secara otomatis nantinya pengajuan Anda juga akan gagal, sampai dilengkapi dokumen tersebut.

5. Berada pada masa tunggu

Masa tunggu atau istilah lainnya adalah waiting period. Hal ini berlaku pada beberapa jenis produk asuransi tertentu. Jika seandainya tertanggung masih ada dalam masa ini, secara otomatis tidak mampu untuk mengajukan klaim, pihak perusahaan akan langsung menolak pengajuan tersebut.

6. Melakukan tindak kejahatan asuransi

Belakangan ini cukup marak beberapa kondisi yang berhubungan dengan kejahatan asuransi, misalnya adalah dengan memalsukan data atau mungkin juga membunuh tertanggung agar bisa menikmati uang asuransinya. Faktor ini tentu bisa menyebabkan tertolaknya klaim asuransi.

Kondisi-kondisi di atas memang secara otomatis akan membuat klaim asuransi jiwa Indonesia yang Anda miliki ditolak. Untuk itu pahami terlebih dahulu tata caranya sebelum Anda memutuskan untuk ajukan klaim.