Pernahkah berpikir bahwa orang kita kenal di dunia maya benar ada orangnya? Ataukah transaksi jual beli online yang kita lakukan benar-benar aman? Mungkin diantara pembaca ada yang sudah yakin dengan si pembeli atau si penjual dengan menyertakan identitas media sosial mereka? Tapi apakah hal itu cukup?

Pertanyaan lain, tanda tangan yang dibubuhkan oleh kita kemudian kita pindai apakah sah dan memiliki kekuatan hukum?

Sederet pertanyaan itu yang jadi topik hangat perbincangan seminar yang penulis ikuti pada Selasa, 13 Desember 2016 lalu. Seminar bertajuk “Tanda Tangan Digital pada Transaksi Elektronik” tersebut berlangsung di Trans Luxury Hotel, Bandung.

Seminar Tanda Tangan Digital di Bandung
Seminar Tanda Tangan Digital di Bandung

Penyelenggara seminar ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dengan giat memperkenalkan sistem yang disebut SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) di berbagai kota besar di Indonesia. SiVION sendiri merupakan sebuah sistem untuk identifikasi orang di dunia digital lewat tanda tangan digital atau digital signature.

Landasan Hukum Tanda Tangan Digital

Perlu diketahui, jika pembaca menandatangani sebuah dokumen atau surat menyurat kemudian pembaca pindai dokumen tersebut dan dikirimkan ke orang yang berkaitan dengan dokumen tersebut, maka dokumen tersebut tidak memiliki kekiuatan hukum yang kuat. Yah, pembaca memang menandatangani surat tersebut tetapi ketika sudah menjadi dokumen elektronik, dokumen tersebut menjadi memilliki kekuatan hukum yang lemah, dan itu bukan tanda tangan digital.

Kurang lebih seperti itu yang diungkapkan oleh Dr, Edmon Makarim, Skom, SH, LLM, Dosen Hukum Telematika FH-UI, yang menjadi salah satu pembicara dari seminar tersebut.

Dasar hukum tanda tangan digital ini mengacu pada undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 11 yang berbunyi “Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah”

Dasar hukum lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Bab V dan Bab VI PP PSTE..

Dengan adanya landasan hukum tersebut, jelas bahwa jati diri kita di dunia maya akan terverifikasi. Penulis nantinya tidak akan ragu jika bertransaksi jual beli online dengan orang yang baru kenal di dunia online. Jelas selama orang tersebut memiliki tanda tangan digital. Pembaca juga nantinya bisa memverifikasi jodoh yang ditemui pembaca di dunia online lewat layanan jodoh online macam Setipe, Tinder, Wavoo, dsb.

Mengapa hanya lewat tanda tangan elektronik ini, seseorang bisa mudah diidentifikasi? Jawabannya karena tanda tangan elektronik bukan soal tanda saja. Tanda tangan ini berisi informasi identitas pemilik tanda tangan. Informasi tersebut didapatkan karena tanda tangan digital telah terintegrasi dengan informasi elektronik lainnya.

Kebetulan, penulis dan orang yang menghadiri gelaran seminar yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 17.00 tersebut berkesempatan menjadi 1000 orang pertama di Bandung yang memiliki tanda tangan digital. Yah, sebagai informasi diikuti oleh 1000 orang yang terdiri dari PNS, profesional, dosen, mahasiswa, komunitas, dan para narablog dari Bandung.

Penulis dan 999 orang melakukan prosedur pendaftaran dengan verifikasi KTP yang telah dipindah (scanning) atau bisa juga difoto lewat tautan khusus yang diberikan Kominfo. Prosedurnya pendaftaran tanda tangan digital cukup mudah tetapi proses penggunaan tanda tangan digital ini yang mungkin agak sulit. Penulis sendiri dengan jujur masih agak kesulitan meskipun saat acara berlangsung, beberapa pembicara memberikan intruksi penggunaan tanda tangan digital.

Kegunaan Tanda Tangan Digital

Lalu, untuk apa sebenarnya tanda tangan digital? Belum cukupkah KTP elektronik sebagai identitas? Diantara pembaca mungkin ada yang bertanya demikian. Kedua pertanyaan tersebut sempat terlintas juga di otak penulis ketika mengikuti seminar. Penulis pun mendapat jawabannya lewat poin-poin berikut.

  • Sebagai identitas di dunia online yang nanti kedepan akan terintegrasi dengan KTP elektornik.
  • Tanda tangan digital bisa menjadi solusi agar kita tidak sembarangan memberikan identitas ke layanan yang ada di internet.
  • Tanda tangan digital bisa mengefektifikan pendaftaran pada berbagai layanan di internet. Tidak perlu daftar ulang karena nanti kita bisa mengintegrasikan pendaftaran lewat tanda tangan digital.
  • Keamanan sebuah pesan yang dikirimkan bisa terjaga dengan baik karena lewat SiVION, tidak semua orang berhak membaca isi pesan tersebut.
  • Sebagai identifikasi jati diri dari pihak-pihak yang melakukan komunikasi di duniga digital.
  • Penggunaan tanda tangan digital bisa menjadi solusi untuk kegiatan transaksi dan membuat kita tidak bergantung lagi pada kertas. Penghematan kertas ini jelas akan membuat kita bisa menjaga bumi tetap hijau.

Penulis berpendapat bahwa tanda tangan digital ini merupakan salah satu langkah positif dari pemerintah dalam menghadapi era digital. Di masa depan, penulis optimis bahwa transaksi atau berbagai kegiatan online lainnya akan meningkat. Berbeda dengan sekarang yang dalam hal transaksi jual beli, kita harus memiliki kewasapaan.

Tertarik kan menggunakan tanda tangan digital? Tapi pembaca mesti bersabar karena saat ini pendaftaran tanda tangan digital ke publik. Tunggu saja karena tidak lama lagi program SiVION ini akan dibuka ke publik dan orang pun nantinya akan memiliki jati diri yang terverifikasi di dunia digital.